Liputan6.com, Jakarta Salah satu pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, terus mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aloysius meminta agar KPK bisa memeriksanya di Papua.
Sejatinya, Aloysius ikut diperiksa bersama rekannya Stefanus Roy Rening dalam kapasistasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku tetap akan menjadwalkan pemanggilan ulang yang bersangkutan. Dia menegaskan, KPK tidak akan mengikuti keinginan Aloysius Renwarin untuk melakukan pemeriksaan di Papua.
Advertisement
"Penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta sementara akan tetap kita panggil lagi karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa datang," tegas Karyoto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/11/2022).
Dia menambahkan, pemeriksaan di Papua dimungkinkan bila yang bersangkutan tidak punya uang untuk datang ke Jakarta. Jika memang hal itu adalah kendalanya, Karyoto mempersilakan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan tim penyidik.
"Kecuali kalau memang tidak punya uang atau ada pada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta,"Â urai Karyoto.
Sebelumnya, ketidakhadiran Aloysius dalam pemeriksaan pekan lalu dikonfirmasi oleh Stefanus Roy Rening. Roy mengaku hanya sendiri datang ke KPK karena rekannya tidak ingin diperiksa di Jakarta.Â
"Setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi," lanjut Roy.
Â
Terus Mangkir
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (24/11/2022). Kedua Pengacara tersebut yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," ujar Ali, Kamis (24/11/2022).
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," Ali menambahkan.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.
Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.
Advertisement
Diduga Tahu Suap dan Gratifikasi ke Lukas Enembe
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Atas dugaan pengetahuan pengacara Lukas Enembe itu, maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius. KPK meminta agar Aloysius Renwarin kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Aloysius sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 17 November 2022.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dkk tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Kantongi Data
Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.
"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," kata dia.
Ali menekankan, pemanggilan pengacara Gubernur Papua ini bukan tanpa alasan yang jelas. Ali memastikan ketika KPK memanggil para saksi karena sudah mengantongi data yang berkaitan antara saksi dengan perkara yang sedang disidik.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara yang kemudian kami perlu mendalami," jelasnya.
Advertisement