Sukses

Pimpinan DPRD soal UMP Jakarta 2023 Rp 4,9 Juta: Level DKI Sudah Sangat Layak

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Menurut dia, besaran UMP Jakarta senilai Rp 4,9 juta itu sudah sangat layak. Justru, kata dia, unsur pengusaha yang akan lebih berat.

"Saya saja melihat fakta di lapangan dengan gaji Rp 4,9 itu masih banyak yang berat kalau perusahaan-perusahaan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

"Apalagi kalau Rp 5,1 juta. Saya rasa berharap boleh saja Rp 5,1 tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI. Jadi saya rasa level DKI 4,9 itu sudah sangat layak," lanjut dia.

Zita bahkan menyarankan untuk melakukan survei terkait hal itu. Pasalnya, dia menemui banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP di atas Rp 5 juta.

"Lebih berat ke pengusahanya. Banyak yg enggak mampu, coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp 5 juta itu untuk DKI," terang dia.

Kendati demikian, Zita sebenarnya mendukung penetapan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4,9 juta yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu. Terlebih, kata dia menimbang potensi resesi yang melanda dunia.

"Terlebih tahun depan kita mau ada ancaman resesi," ucap Zita.

2 dari 4 halaman

Penetapan

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada 2022, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sengan menggunakan alpha 0,2," ujar Andri.

3 dari 4 halaman

Buruh Bakal Gugat ke PTUN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh hingga serikat buruh menolak kenaikan 5,6 persen Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023. Mereka akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, UMP Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Selain bakal menggugat PTUN, dia mengatakan, buruh berencana menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.

 

4 dari 4 halaman

5 Sikap Buruh

Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ungkap Said dalam keterangan resminya, Senin 28 November 2022.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh.

Ketiga, UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen disebut dapat mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.

Keempat, partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kelima, partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujar Said.