Sukses

Blangko E-KTP Kosong, Dukcapil Jakarta Terbitkan Identitas Digital dan Suket

Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak. Hal ini sebagai solusi kosongnya blangko E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak.

IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el atau E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.

Kepala Dinas (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-e saat ini merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk mendapatkan KTP-el.

Suket pengganti KTP-el dan IKD bakal dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta sesuai dengan SURAT ED dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data dapat datang ke loket-loket layanan Dukcapil kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/11/2022).

Menurut Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

Budi menjelaskan, digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

Adapun IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang akan dibantu petugas untuk dihubungkan dengan sistem kependudukan.

 

2 dari 2 halaman

17.535 E-KTP di Jakarta Belum Dicetak

Sementara itu, surat keterangan (suket) yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak.

Suket bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 atau sampai KTP-e bisa tercetak.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini KTP-el yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta ada sebanyak 17.535. Sedangkan ketersediaan blangko pada enam wilayah di DKI Jakarta tinggal 958 lembar.

"Hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," kata Budi.