Sukses

Heru Budi soal Pengelolaan Kampung Susun Bayam: Belum Ada Pengalihan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, belum ada pengalihan dalam pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB).

Liputan6.com, Jakarta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, belum ada pengalihan dalam pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB). Ia menyebut, pengelolaan masih dipegang oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Belum (ada peralihan). Ya belum, masih Jakpro. Wali Kota (Jakarta) Utara yang proses, tapi belum ada pengalihan,” kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Tidak hanya itu, Heru meminta untuk menanyakan hal pengelolaan KSB kepada Jakpro.

“Ya tanya sama (Jakpro). (Itu) kebijakan Jakpro kan. Belum ada laporan ke saya. Nanti silakan (tanya ke) Jakpro. Nanti silakan diskusi,” kata Heru.

Sebelumnya, Jakpro mengklaim bahwa pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.

"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar, serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Sabtu 26 November 2022.

Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata Syachrial.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Jumlah Calon Penghuni KSB

Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.

Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com