Sukses

KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Kerap Temui Para Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe. Stefanus diperiksa tim penyidik pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"S Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Stefanus sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Kehadirannya itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 17 dan 24 November 2022.

Saat itu Stefanus sedianya diperiksa bersamaan dengan pengacara Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin. Namun keduanya mangkir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Panggil Aloysius

Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.

"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," kata dia.

3 dari 3 halaman

Sita

Dalam kasus ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).

Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.