Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah ditetapkan di 33 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia pada 29 November 2022. Persentase kenaikan bervariasi antara 4 persen hingga 9,15 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 atau tengah-tengah.
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum, benar-benar tercapai," kata Ida, 29 November 2022.
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
Provinsi mana saja yang sudah menetapkan UMP 2023 yang akan berlaku per 1 Januari 2023? Provinsi mana dengan UMP 2023 tertinggi hingga terendah? Simak daftar UMP 2023 selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023
Advertisement