Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam forum Ukhuwah, meminta sertifikasi produk halal masih tetap dikeluarkan oleh MUI. Desakan itu terkait wacana memangkas kewenangan MUI itu dalam rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal.
"Hari ini forum Ukhawah yang terdiri dari ormas membahas jaminan produk halal yang dibahas di dalam Undang Undang Jaminan Produk Halal, karena ormas ini terus mengikuti isi rancangan, kita meminta agar sertifikasi halal tetap dilakukan oleh MUI," ungkap Ketua MUI, Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2013).
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit secara keseluruhan mengenai produk halal dilakukan oleh MUI dan tidak diserahkan kepada pemerintah. "Kami juga masih menginginkan sertifikasi secara utuh atau audit fatwa sampai dengan sertifikat halal di Indonesia," paparnya.
Advertisement
Oleh karenanya, Maruf ingin agar dalam undang-undang jaminan produk halal yang sedang dirancang DPR tetap memberikan wewenang pemberian sertifikasi kepada MUI.
"Intinya itu kami ingin agar sertifikasi tetap pada MUI seperti apa yang selama ini telah kami lakukan bertahun-tahun, dan ormas pun setuju. Karena itu kami berada di sini untuk membuat kesepakatan bersama," terangnya. (Mut)