Sukses

Disdukcapil DKI Jakarta: 9.664 Warga Sudah Buat Kartu Identitas Digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapol) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, sebanyak 9.664 warga Jakarta sudah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, sebanyak 9.664 warga Jakarta sudah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Adapun lKD merupakan pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang belum tercetak.

"Untuk saat ini DKI Jakarta baru 9.664," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Budi juga mengatakan, KTP digital ini mulai berlaku sejak April-Mei 2022. Selain KTP, tersedia juga Kartu Keluarga (KK) digital.

"Ini nanti akan ada di HP semua. Nanti ada bentuk KK digital, kalau KK digital akan kelihatan keluarga kita. KK juga bisa keliatan fotonya, juga bisa keliatan berupa KK aslinya. Jadi besok gak perlu cetak KTP lagi, semua ada di HP," tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bagi warga yang ingin mendapatkan IKD, bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Secara rinci, berikut alur penerbitan Identitas Kependudukan Digital.

1. Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui telepon seluler.

2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindah QRcode.

3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.

4. Penduduk wajih melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

5. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk).

6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.

7. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi.

2 dari 2 halaman

Terbitkan IKD

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) yang belum tercetak.

IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk mendapatkan e-KTP.

Menurut Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan fisik e-KTP, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 29 November 2022.

Budi menjelaskan digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com