Sukses

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Saat Tugas di Bali

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kabar seorang perwira Paspampres memperkosa juniornya yang merupakan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2022 saat keduanya bertugas di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kabar seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

Andika Perkasa menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira TNI itu sedang diproses hukum.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres kepada juniornya di Kostrad tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Saat ini, kata Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti dikutip dari Antara, alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Dipecat

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.