Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku Alexander Manuputty dan Samuel Waileruny tiba di Jakarta dari Markas Kepolisian Daerah Maluku, Senin (17/3). Keduanya langsung ditahan di Markas Bekas Polri atas permintaan Pengadilan Tinggi Jakarta. Menanggapi hal ini, pengacara Alex, Paskalis Pieter mengaku heran. Pasalnya, proses banding kliennya masih berlangsung, sehingga tak ada alasan untuk menahan Alex.
Paskalis berkeras, kliennya tak pernah melakukan makar dan menghasut warga untuk melawan pemerintahan yang sah seperti yang dituduhkan. Itulah sebabnya, Paskalis akan tetap mengajukan banding. Sekadar mengingatkan, Alex dan Samuel divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan melakukan makar [baca: Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara]. Namun, mereka kembali ke Ambon, Maluku, karena PN Jakut belum mewajibkan keduanya ditahan [baca: Alex Manuputty Menolak Kembali ke Jakarta].(ZAQ/Ririen Binti dan Eko Purwanto)
Paskalis berkeras, kliennya tak pernah melakukan makar dan menghasut warga untuk melawan pemerintahan yang sah seperti yang dituduhkan. Itulah sebabnya, Paskalis akan tetap mengajukan banding. Sekadar mengingatkan, Alex dan Samuel divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan melakukan makar [baca: Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara]. Namun, mereka kembali ke Ambon, Maluku, karena PN Jakut belum mewajibkan keduanya ditahan [baca: Alex Manuputty Menolak Kembali ke Jakarta].(ZAQ/Ririen Binti dan Eko Purwanto)