Sukses

Polri Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng ke Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta tahun 2017-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/12/2022).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa. Dari ketiga tersangka, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

"Terhadap ketiga tersangka pada hari ini telah dilakukan proses tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan untuk tersangka Boni yang merupakan Direktur Utama PT Samco Indonesia telah mengajukan 5 fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp74,5 miliar pada tahun 2017. Menurut Cahyo bahwa ada proses perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

"Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesaar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2020 telah dinyatakan kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71,2 miliarm" terangnya.

Lebih lanjut kata mantan penyidik KPK ini, untuk tersangka Welly dan Giki yang merupakan Dirut dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018 mengajukan 7 fasilitas kredit dengan total Rp57 miliar.

Untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, uang jaminan deposit dan juga jaminan asuransi.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Ada Komitmen Fee

Adapun terkait perbuatan melawan hukum pelaku yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi, tersangka memberikan komitmen fee sebesar 1 persen kepada Bina Mardjani selaku pimpinan BPD Jateng Cabang Jakarta. Bina saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara.

"Untuk pemberian kredit ke PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp62,2 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugiaan negara. "Jumlah aset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPU-nya," tandasnya.