Sukses

Diprotes Warga, Heru Budi Serahkan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam ke JakPro

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan masalah penetapan besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan masalah penetapan besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Heru meminta JakPro berdiskusi dengan pihak terkait soal protes warga Kampung Bayam yang dahulu digusur untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).

"Ya yang pertama, itu harus dibicarakan dengan JakPro nilainya (tarif sewa)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, 1 Desember 2022.

Heru juga mengklaim Wali Kota setempat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar warga calon penghuni bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam.

"Dan berikutnya, Wali Kota kan sudah menetapkan SK orang-orang yang untuk ditampung di sana," kata dia.

Selebihnya, kata Heru, JakPro lah yang harus membahas mengenai tarif sewa yang tengah diprotes oleh warga gusuran JIS tersebut. Menurut Heru, JakPro pula yang akan melaporkan ke Wali Kota Jakarta Utara.

"Tinggal JakPro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu. Nanti JakPro biar lapor ke Wali Kota," ucapnya.

Diketahui, warga Kampung Susun Bayam ingin segera menghuni kampung susun yang diresmikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu.

Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam belum dapat menempati hunian itu karena terkendala pengalihan dalam pengelolaan Kampung Susun Bayam dari JakPro ke pihak paguyuban atau koperasi yang ke depan mengelola Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Susun Bayam bahkan berdemo di Balai Kota pada 1 Desember 2022. Mereka mendirikan tenda serta membawa peralatan rumah tangga seperti gas, termos, hingga penggorengan untuk menunjukkan protes.

2 dari 2 halaman

Sudah Sepakati Tarif Sewa KSB

Sebelumnya, JakPro menyatakan telah menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Disebutkan tarif sewa mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengacu pada Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif berbeda-beda.

Rinciannya antara lain, lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.

Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369 ribu, umum Rp715 ribu. Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344 ribu, umum Rp665 ribu.

Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319 ribu, umum Rp615 ribu. Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294 ribu,umum Rp565 ribu.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.

"Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih R 765.000," kata Syachrial kepada kepada wartawan Minggu 27 November 2022.