Sukses

Sidang KSP Indosurya, Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi

Penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Waldus Situmorang, menyebut jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Waldus Situmorang, menyebut jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Menurut Waldus, hal ini sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejagung, pada sidang Jumat (2/12/2022) kemarin.

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), tim penuntut umum menghadirkan Kepala Bidang Kepatuhan Koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya Tri menyebut dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Mulanya Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap koperasi jika ada permasalahan.

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip BAP Tri, Jumat (2/12/2022).

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Waldus.

Tri membenarkan BAP tersebut.

Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana koperasi yang mempunyai masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yaitu, Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Kemudiam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.