Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan kembali persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dkk.
Persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan digelar Senin 5 Desember 2022.
"Tiga terdakwa (Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf) agenda pemeriksaan saksi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
Advertisement
Hari selanjutnya, Selasa 6 Desember 2022, terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi bakal kembali menjalani ke meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedangkan untuk perkara Obstruction of Justice (OOJ) terhadap pembunuhan brigadir J akan digelar pada Kamis 8 Desember 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Adi Purnama, dan Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga akan dipersidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya akan bakal menjadi menjadi saksi dalam persidangan besok di hadapan Richard dan Ricky.
Usai sebelumnya, Richard sudah memberikan kesaksian di hadapan Kuat dan Ricky. "Besok KM bersaksi untuk RR dan RE," ucap Irwan.
Â
Puslabfor Polri: Ada 26 Kali Upaya Paksa Matikan CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan perangkat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga. Ternyata sempat dimatikan paksa sebanyak 26 kali.
Fakta tersebut diungkap oleh saksi sekaligus polisi dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto yang menjelaskan awal mula menerima perangkat DVR CCTV terkait dengan barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB," kata Hery saat sidang perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan Kamis (1/12/2022).
Di mana saat mulai memeriksa perangkat DVR CCTV itu, kata Henry, ditemukan adanya pesan peringatan yang muncul saat mulai menyalakan DVR CCTV tersebut. Peringatan itu yakni berupa tidak ada disk atau hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," jelas Hery.
Kemudian melalui analisa log file (berkas log berisi catatan dokumen digital) ditemukan sebanyak 300 log file, lalu diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022. Waktu itu diambil sekitar hari kematian tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 merupakan di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri.
Dari 300 log file tersebut, ditemukan jika ada upaya mematikan sebanyak 26 kali perangkat DVR CCTV secara tidak wajar. Temuan itu didapat Tim Puslabfor sebagaimana data analisa pada rentang 8-13 Juli 2022.
"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak 1 kali," jelas Hery.
Upaya mematikan DVR CCTV secara tidak wajar ini atau upnormal, ini bisa diketahui. Karena akan muncul perbedaan apabila perangkat dimatikan secara normal, atau tidak normal yang tetap bisa terlacak oleh sistem.
Â
Advertisement
Punya Risiko Kerusakan pada Hardisk
Sehingga, lanjut Hery, bilamana DVR CCTV dimatikan secara paksa akan berdampak dan memiliki risiko kerusakan pada hardisk penyimpanan yang membuat file didalamnya tidak terdeteksi.
"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut," terang Hery.
"Tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci."
"Namun, ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali (dimatikan) maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," tambah Hery.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com