Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Ricky Rizal soal rekening atas nama dirinya namun untuk keperluan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya, hakim bertanya soal Ferdy Sambo yang membeli kendaraan bermotor atas nama Ricky Rizal. Ricky membenarkan soal motor tersebut. Namun mengaku tak tahu alasan Ferdy Sambo memberinya sebuah motor.
Advertisement
"Kurang tahu," jawab Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kemudian hakim mencecar soal rekening Ricky Rizal yang di dalamnya berisi uang Ferdy Sambo. Menurut Ricky, saat masih bertugas di Brebes, Jawa Tengah, Ferdy Sambo sempat membuka rekening atas nama dirinya. Saat itu Ricky merupakan sopir Ferdy Sambo yang menjabat Kapolres Brebes.
"Dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI atas nama saya. Atas nama saya, keperluan waktu itu anaknya masih suka main," kata Ricky.
Hakim pun merasa heran mengapa Ferdy Sambo tak memakai rekening atas nama pribadinya. Ricky Rizal mengaku tak tahu alasannya.
"Saya kurang tahu," kata Ricky.
Kemudian hakim bertanya ada berapa rekening atas nama Ricky Rizal yang digunakan untuk keperluan Ferdy Sambo. Ricky mengaku ada dua rekening yang masing-masing rekening berisi ratusan juta.
Dua rekening tersebut yakni BNI dan BCA.
"Ada dua, (di BNI) Rp 400 juta yang mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta. (Di BCA) saya tidak hapal, sepertinya begitu (lebih dari Rp 100 juta)," kata dia.
Â
Bharada E Ungkap Ricky Rizal Sempat Punya Ide Brigadir J Tewas Seolah karena Kecelakaan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membongkar ide Ricky Rizal alias Bripka RR tentang skenario kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky mempunyai ide skenario, Brigadir J tewas seolah karena kecelakaan.
Bharada EÂ mengungkapkan ide itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berawal saat dia mengatakan ke hakim, baik dia, Ricky, dan Kuat Ma'ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai insiden penembakan di rumah dinas Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 silam.
"Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J) kami sering dipanggil bapak ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario)," ujar Bharada E, Rabu (30/11/2022).
Tujuannya, kata dia, agar mereka bertiga tetap memberikan keterangan sebagaimana skenario baku tembak yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J, dengan latar belakang adanya pelecehan dialami Putri Candrawathi.
Namun usai perbincangan itu, Bharada E mengaku Ricky Rizalsempat mengungkap idenya untuk menabrakkan mobil yang tengah dibawanya dengan Brigadir J sebagai penumpang dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, 'Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil.'," kata Bharada E menirukan ucapan Ricky.
Tak jelas waktu kapan Ricky mengungkap idenya tersebut. Tetapi, kata Bharada E, mobil yang ditumpanginya dengan Brigadir J sebagai penumpang itu akan ditabrakan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.
"Karena almarhum di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita," beber Bharada E.
Mendengar kesaksian itu, hakim pun lantas terkejut dan memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik ide Bripka RR itu.
"Diarahkan ke Yosua?" tanya hakim.
"Siap betul," jawab Bharada E.
"Gak tanya apa alasannya?" cecar hakim.
"Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang," kata Bharada E.
Bahkan, hakim sempat mencecar apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP). "Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?"
"Siap saya sudah disumpah," tegas Bharada E.
Advertisement
Ricky Rizal Bantah Bharada E soal Ide Kematian Brigadir J Seolah Kecelakaan
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR angkat bicara terkait fakta baru yang disampaikan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E soal idenya untuk mencelakakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seolah korban tabrakan.
Menurutnya, hal itu tidak benar dan membantah pernah menyampaikan idenya tersebut kepada Bharada E usai peristiwa penembakan Brigadir J.
"Terkait pas penembakan yang saudara Richard bertemu di lantai dua saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil itu tidak pernah saya sampaikan," kata Bripka RR saat kasih tanggapan atas keterangan Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bantahan dari Bripka RR juga ditambahkan oleh Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar yang menyebut kalau kliennya merasa tidak pernah berucap soal niat untuk membuat Brigadir J seolah menjadi korban tabrakan.
"Itu sudah diklarifikasi oleh klien saya dia tidak pernah mau nabrak Yosua, apa alasannya dia mau nabrak Yosua, itu tidak benar," kata Erman usai sidang.
Adapun, lanjut Erman, terkait dengan bantahan soal itu akan dijabarkan lebih lanjut saat kesempatan Bripka RR akan diperiksa sebagai saksi dipersidangan nanti seperti sidang Bharada E hari ini.
"Tapi mungkin nanti akan diklarifikasi pada saat si Ricky kalo dia jadi saksi untuk si Richard (Bharada E) atau pada saat dia sebagai terdakwa," ucap dia.