Sukses

Menkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MK

Yasonna menyatakan, seharusnya bangsa Indonesia malu karena masih menggunakan produk hukum penjajah. KUHP yang selama ini digunakan merupakan peninggalan Belanda.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati begitu, penolakan RKUHP masih terus bermunculan. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, penolakan dan aksi demo adalah hak setiap warga. Namun ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Yasonna mengingatkan, sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga. “Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia.

Ia menyebut, upaya ini tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama atau peninggalan Belanda.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah Ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata Yasonna Laoly.

Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa bangsa Indonesia harusnya malu bila masih harus menggunakan KUHP bikinan penjajah.

“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karna malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum belanda, enggak ada pride di diri kita sebagau anak bangsa,” ucap Yasonna memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Disahkan Sebelum Reses Desember 2022

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

“Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat 1-nya kan sudah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Terkait demo menolak pengesahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.

“Pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi,  susah beberap pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak  bisa memuaskan semua pihak,” kata dia

Meski demikian, Dacso menyatakan tak ada larangan berdemo sebab hal itu adalah hak warga negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.