Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
"Kalau rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah DPR) sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Ia pun membuka kemungkinan pengesahan RKUHP digelar sebelum masa reses DPR tiba, termasuk kemungkinan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini, Selasa 6 Desember 2022. Hal tersebut, katanya, bergantung pada penjadwalan dari Kesetjenan DPR.
Advertisement
"Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan keputusan Tingkat I-nya kan sudah selesai," ucapnya.
Baca Juga
Berkaitan dengan penolakan yang masih terjadi terhadap RKHUP yang akan segera disahkan, Dasco menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dalam demokrasi.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ujarnya yang dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RKUHP telah dilakukan dari waktu secara seksama dan beberapa pasal yang dianggap kontroversial telah dilakukan penyesuaian. "Pembahasan RKUHP ini 'kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi," katanya.
Dasco menginsyafi bahwa penyusunan RKUHP sejatinya tidak dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa RKUHP akan segera diundangkan karena telah diambil persetujuan Tingkat I di DPR.
"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam Tingkat I saya pikir itu sudah selesai di DPR," katanya pula.
Â
Akomodasi Aspirasi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi undang-undang.
"Sudah, sudah diakomodasi," ujar Yasonna kepada wartawan saat menghadiri acara peluncuran buku karya pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin.
Kemudian, saat ditanyai mengenai waktu pengesahan RKUHP yang direncanakan oleh DPR RI akan digelar pada sidang paripurna terdekat, yakni Selasa (6/12) esok, Yasonna mengatakan ia belum bisa memastikan hal tersebut.
Advertisement