Liputan6.com, Jakarta DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Dari undangan resmi DPR yang diterima, paripurna akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
“Sesuai agenda (pengesahan) hari ini,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilkukan lewat Mhakamah Konstitusi.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).
Dia mengingatkan sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga.
“Ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air seluruh stakeholders,” kata politikus PDIP ini.
Ia menyebut tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun, ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama peninggalan Belanda.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata dia.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Harus Malu
Yasonna mengingatkan bangsa Indonesia harusnya malu bila masih hatus menggunakan KUHP bikinan penjajah.
“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa,” pungkasnya.
Advertisement