Liputan6.com, Jakarta Tepat pada awal Desember 2022, metode Electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau pemberlakuan tilang elektronik, mulai diberlakukan di wilayah Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Upaya ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Per Senin, 5 Desember 2022, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. ETLE mobile ini perangkat ETLE yang diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," ujar Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Dalam sistem operasinya, ETLE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis. Kemudian, pelanggar tersebut akan terverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar.
"Nantinya ETLE akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel. Pelanggaran capture nanti akan dikirimkan kepada kantor untuk melakukan verifikasi, kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas tersebut," jelas Dicky.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Jumlah Personel
Dicky juga menjelaskan, jumlah personel yang mengawali berjalannya ETLE mobile adalah 8 orang.
Namun, enam diantaranya bekerja di back office dan sisanya di dalam mobil tilang elektronik tersebut.
Di sisi lain, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE. Mereka akan beroperasi Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Advertisement