Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut jika pernyataan Terdakwa Ferdy Sambo soal motif pemerkosaan di balik pembunuhan mantan ajudannya terlalu dini atau prematur.
"Mengenai FS mengatakan bahwa tidak ada perselingkuhan, yang benar itu adalah pemerkosaan saya pikir itu tuduhan yang premature ya," kata Tim Penasihat Hukum, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Alasan prematur itu dilayangkan Martin, lantaran soal motif pemerkosaan mengacu dalam dakwaan jika hal tersebut dinilai klaim sepihak dan belum pasti kebenarannya.
Advertisement
"Tidak ada saksi yang mengatakan atau mendukung klaim sepihak tersebut dan ketiga dalam hal ini Putri Candrawathi tuh posisinya bukan sebagai korban. Tetapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar," katanya.
Baca Juga
"Kan dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Jaksel sudah gugur. Lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus itu hak mereka tapi itu tidak diakomodir," tambah Martin.
Martin pun enggan menanggapi pernyataan dari Ferdy Sambo soal motif tersebut dan akan menunggu kebenaran yang diuji oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Dia punya hak ingkar jadi sah-sah aja kalo dia mau berbohong dan nanti biar diuji di depan persidangan," kata dia.
Sebut Putri Diperkosa
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo menyebut jika motif dirinya menyusun rencana pembunuhan mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena tindakan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," katanya pada sela-sela jeda sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tegas menyatakan tidak ada motif lain selain akibat tindakan asusila, hingga dirinya menyusun rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas selepas bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.
"Tidak ada motif lain. Apalagi itu berselingkuh," ujarnya.
Respons Ferdy Sambo itu menanggapi soal perempuan misterius yang disebut oleh Richard Eliezer alias Bharada E keluar dari rumah pribadi di jalan Bangka. Hal itu lantas, membangun pandangan adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri.
"Kalau dia (Bharada E) yang menembak Yosua, jangan libatkan istri saya," terangnya.
Meski demikian, apa yang disampaikan Ferdy Sambo sampai sejauh ini masih digali oleh majelis hakim guna memastikan kebenaran dibalik motif kasus tersebut. Dengan berbagai keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dimana dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement