Sukses

Penyalur TKW Ilegal di Bogor Diringkus Polisi Usai Korban Telepon Layanan 110

Korban yang mencium gelagat penyalur TKW ilegal di Bogor ini kemudian melapor ke call center layanan darurat 110. Mereka takut akan menjadi korban perdagangan orang.

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal. Pelaku berinisial L ditangkap di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.

"Tersangka kami tangkap setelah salah satu korban menelepon layanan 110 dan meminta bantuan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Selasa (6/12/2022).

Selain menangkap satu orang pelaku, polisi juga menemukan 4 korban beserta barang bukti berupa 2 paspor milik korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban, dan lainnya.

"Keempat korban kemudian dimintai keterangan, termasuk terlapor. Kami juga lakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang ada di Parung Panjang dan Cigudeg," kata Yohanes.

Kasus ini berawal dari adanya postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.

Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta per bulan .

Tergiur dengan gaji cukup besar, keempat wanita itu tertarik dengan tawaran tersebut. Mereka kemudian menghubungi kontak person inisial A dan D.

"Saat menghubungi keempatnya diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ucapnya.

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu serta menyetrika.

Keempat korban juga sempat dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, tetapi alasan untuk berlibur ke Singapura.

 

2 dari 2 halaman

Korban Dibawa Kabur Saat Disidak Disnaker

Singkat cerita, pada Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari Bandung.

"Tapi L berhasil kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," jelas Yohanes.

Melihat gelagat mencurigakan dan takut menjadi korban perdagangan orang, salah satu korban akhirnya menghubungi call center layanan darurat 110 untuk meminta bantuan.

Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor L ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka pun kini sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.