Sukses

Hakim Tolak Permohonan Putri Candrawathi Agar Sidangnya Digelar Tertutup

Hakim PN Jaksel beralasan tidak bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum Putri Candrawathi karena perkara yang sidangkan adalah pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan yang dilayangkan tim penasihat hukum Putri Candrawathi agar sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara tertutup.

Pernyataan itu menyusul rencana agenda sidang yang semula menghadirkan Putri Candrawathi batal bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (7/12/2022) besok.

Sebelum sidang hari ini ditutup, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan keberatan dan meminta sidang selanjutnya digelar secara tertutup. Mereka berdalih ada peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini terkait pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," ucap Wahyu.

 

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo yang Akan Jadi Saksi Besok

Lantas, Arman menjelaskan dasar permohonanya mengacu pada pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan terkait kekerasan seksual bisa digelar secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," ucap Arman.

Kendati begitu, Hakim belum memberikan keputusan apakah digelar secara tertutup atau tetap terbuka. Sehingga hakim memilih opsi untuk sidang Rabu (7/12) besok hanya menghadirkan Ferdy Sambo untuk jadi saksi dalam persidangan, sementara Putri pada Senin (12/12) pekan depan.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.

Alhasil, Ferdy Sambo nanti akan jadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.

Sidang besok akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J pada Rabu (7/12) besok.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com