Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada seniornya, terkhusus Mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri, Susanto Haris yang merasa telah dibohongi atas skenario palsu kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya juga ingin menanggapi pernyataan Bang Santo, saya minta maaf," kata Ferdy Sambo saat tanggapi keterangan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo menyatakan jika dirinya selalu menghormati senior. Meski dalam kasus ini, Susanto harus ikut terseret dalam perkara etik yang membuatnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Advertisement
"Kalau mungkin saya. Saya tidak pernah tidak menghormati senior, saya pasti menghormati senior," kata Sambo.
Baca Juga
Sebelumnya Mantan, Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Susanto Haris yang tak lain adalah senior dari Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya atas kebohongan dalam kasus pembunuhan Norfiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kekesalan itu diawali ketika Susanto mendengar perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan juniornya secara angkatan kepolisian, dengan nada dianggap keras untuk menyerahkan barang bukti ke Biro Paminal, Divpropam Polri.
"Nada sudah nggak enak. biasanya di almamater kami kata kasar ini sudahlah 'pak Kabag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata' di almamater ini kalau senior mendengar beberapa kesempatan pak FS selalu bilang 'selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih Asin, senior tetap senior'," kata Susanto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, 'dalam hati saya, yang kalau jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami'. Akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kamu mengantar jenazah ke kargo bandara," tambah Susanto.
Singkatnya usai kekesalan perintah dari Ferdy Sambo, Majelis hakim lalu menggali perasaan Susanto setelah mengetahui bahwa apa yang diceritakan kepada dirinya adalah skenario bohong yang disusun Ferdy Sambo.
"Bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir, rendah pengabdian saya," kata Susanto.
Â
Â
Â
Â
Seret Anggota Polri
Dia bahkan mengungkap dampak dari kebohongan Ferdy Sambo yang turut menyeret anggota ke dalam hukuman -hukuman baik etik maupun pidana.
"Belum yang lain-lain. anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel. Bayangkan majelis hakim, kami KabagHukum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa," ujarnya.
Adapun, Susanto dalam kasus ini dihadirkan sebagai dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dimana dia turut mendapatkan hukuman etik dengan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 29 hari dan demosi selama 3 tahun dari jabatan struktural Polri.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement