Sukses

Eks Karo Provos Polri: Kalau Tahu Tewasnya Brigadir J Direkayasa, Saya yang Tangkap Ferdy Sambo

Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali menyatakan bakal menangkap sendiri Ferdy Sambo apabila dirinya mengetahui sejak awal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah rekayasa.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali menyatakan bakal menangkap sendiri Ferdy Sambo apabila dirinya mengetahui sejak awal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah rekayasa.

"Kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap," kata Benny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Tindakan tegas, kata Benny, diungkap karena banyak yang telah dibohongi atas skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo. Dimana, adanya baku tembak dengan Bharada E dan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny.

"Pak Beny sendiri yang tangkap?," kata jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.

"Iya," ucap Benny.

Pasalnya, Benny mengaku tidak tahu kematian Brigadir J yang nyatanya adalah pembunuhan berencana. Karena, dia kala itu sempat dikasih tahu ketika ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Ketika tiba di TKP sekitar satu jam setelah kejadian penembakan pada 8 Juli 2022. Benny juga sempat mengecek sekitar lokasi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

"Jadi kejadian jam 5 (sore kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa," ucap Benny.

Sekedar informasi jika kehadiran Benny sebagai saksi yang hadir dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com