Sukses

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Langsung Ditahan Bareskrim

Ismail Bolong ramai diperbincangkan setelah viral pengakuannya setor uang panas hasil tambang ilegal di Kaltim ke sejumlah perwira tinggi Polri. Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.

"Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB udah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga udah resmi ditahan juga," tutur Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Johanes, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.

Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.

"Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu," jelas dia.

Johanes menyatakan dan mengklarifikasi bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.

"Kalau Pak IB kita diperiksa selama 13 jam ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu," Johanes menandaskan.

Sebelumnya, polisi tengah memeriksa Ismail Bolong, mantan anggota yang terjerat kasus tambang ilegal di Kaltim dan isu uang panas ke kantong Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia ramai diperbicangkan di sosial media usai videonya viral terkait pengakuan atas perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Agenda tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," tutur Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

 

2 dari 2 halaman

Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong

Penasihat Hukum Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan kembali angkat bicara soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur terkait Ismail Bolong. Ia membenarkan soal pemeriksaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Propam Polri.

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal surat laporan hasil (LHP) penyelidikan Propam Polri saat masa kepemimpinan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam benar adanya. Dimana, Kabareskrim diduga menerima suap beking pengepul tambang ilegal oleh eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

“Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim),” kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Lanjut, kata Henry, bahwa Hendra membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu. Hal itu terbukti adanya LHP, Kadiv Propam yang sudah diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik," ujar Henry.

Hal itu juga diamini oleh Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menyatakan kebenaran soal penyelidikan kasus Ismail Bolong. Oleh sebab itu, menurut Henry, Kapolri harus bergerak cepat dalam melindungi saksi Ismail Bolong.

“Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin,” imbuhnya.

Sementara itu, Hendra Kurniawa enggan menjawab pertanyaan awak media soal BAP yang menyebut jika DivPropam Polri telah memeriksa Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto. Dia hanya melambaikan tangan seraya menyapa.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi tantangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta untuk mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan kasus dugaan tambang ilegal.

Menurutnya, BAP tersebut semestinya yang membuka adalah pihak Bareskrim Polri. "Merekalah (Kabareskrim) yang buka, kenapa saya. Kan sudah ada (BAP-nya)," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.