Sukses

Usai Penembakan, Ferdy Sambo Klaim Panggil Ambulans untuk Selamatkan Brigadir J

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo duduk sebagai saksi untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengaku tidak pernah ingin Brigadir J tewas. Karena itu, ia mengklaim memanggil ambulans agar nyawa Yosua bisa terselamatkan.

“Saya panik lalu bagaimana menyelesaikannya. Saya keluar dan bertemu Romer (ajudan) di luar, saya bilang kamu lihat ibu di dalam. Lalu saya perintahkan Yogi (ajudan) panggil ambulans karena saya pikir masih bisa (Yoshua) dibawa ke rumah sakit,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Usai memanggil ambulans, Sambo langsung menjemput istrinya di lantai dua rumah tersebut. Sang istri, Putri Candrawathi sempat bertanya ada insiden apa karena terdengar suara tembakan. Namun Sambo tidak ingin menjelaskan hal tersebut.

“Dia nanya ada apa pak? saya bilang sudah sekarang ikut ke Saguling, lalu saya perintahkan Ricky amankan ke Saguling,” jelas Sambo. 

Ferdy Sambo kemudian melanjutkan membangun skenario palsu dengan Richard Eliezer. Dia menegaskan, insiden yang terjadi adalah tembak menembak, bukan penembakan.

“Saya sampaikan ke Richard, saya sampaikan kalau ini tembak menembak, kamu sampaikan ibu minta tolong, kamu turun dari tangga dan Yosua menodongkan senjata. Saya yang bertanggung jawab atas kamu,” ucap mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini.

2 dari 2 halaman

Hakim Tegur Sambo: Ceritamu Tak Masuk Akal

Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegur Terdakwa Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur, karena apa yang disampaikannya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk akal.

"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung Wahyu sambil menegur Sambo.

Tidak masuk akal cerita Sambo, sempat diulas Hakim, salah satunya perihal dengan keterangan soal pertemuan dengan Brigadir J yang terjadi secara spontan ketika hendak berangkat bermajn bulu tangkis di Depok.

"Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua (rencana awal), setelah pulang dari bulu tangkis. Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. ini sesuatu yang nggak mungkin," kata Hakim.

Hakim Wahyu menjelaskan bahwa alasan itu tidak masuk akal, karena berbeda dengan keterangan dari saksi maupun barang bukti yang telah ditampilkan dalam muka persidangan.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," kata Wahyu.

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," cecar Wahyu.