Liputan6.com, Jakarta Ribuan massa yang tergabung didalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan penolakannya terhadap keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Baca Juga
"Saudara-saudara, kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI didepan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Advertisement
Ketua FGKI, Robby Ferliansyah secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar bukan melempar tanggungjawab kepada lembaga negara lainnya.
Masuknya pasal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam, sebutnya dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
"Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM” ungkap Robby Ferliansyah.
Pasalnya, Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah” ucapnya.
Sistem Pengawasan Dari dan Untuk Anggota
Padahal Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan bahwa OJK menolak untuk mengawasi koperasi. Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari, untuk, dan oleh anggota.
Akan tetapi penolakan tersebut disanggah oleh Kementerian Koperasi dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.
"Jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka” terang Robby.
Advertisement