Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengungkap alasannya tidak melaporkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi ketika di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan alasan itu disampaikan Sambo, berawal dari pertanyaan majelis hakim yang bertanya perihal fungsi dirinya sebagai jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri namun tidak melaporkan kejadian pelecehan ke aparat penegak hukum setempat.
"Tugas dan fungsi saya sebagai Kadiv Propam untuk melaksanakan penegakan disiplin dan kode etik serta pelanggaran pidana serta menjalankan fungsi-fungsi pengamanan," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Advertisement
"Penegakan disiplin, ketika saudara mengatakan ketika saudara melaporkan seperti itu, berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam. saudara cuman mengikuti saja (ketika diminta Putri diam)?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya yang mulia," jawab Sambo.
Lantas, Hakim mengaitkan pernyataan Sambo dengan perumpamaan apabila kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
"Keselamatan istri saudara, andaikan malam itu saudara menghubungi Kapolres (Magelang) atau Kapolda (Jawa Tengah) kira-kira apa tanggapannya?" tanya Hakim.
"Pasti akan atensi," kata Sambo.
"Pasti akan atensi melihat posisi saudara saat itu (sebagai Kadiv Propam)," tanya Hakim kembali.
"Iya yang mulia," timpal Sambo.
"Tapi saudara tidak melakukan?" ujar Hakim.
"Saya tidak melakukan," kata Sambo.
Â
Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo
Karena alasan Sambo tersebut masih dirasa janggal, Hakim lantas mengumpamakan dengan kemungkinan lain soal alasan kejadian itu tidak dilaporkan kepada ajudan maupun asisten rumah tangga (ART) yang ada di Magelang saat itu.
"Pada saat itu saudara menempatkan ada dua ajudan dan satu ART di rumah betul ya?" tanya hakim.
"Betul," singkat Sambo.
"Tapi saudara tidak melakukan apapun?" cecar hakim.
"Saya diminta oleh istri saya tidak menghubungi mereka," jawab Sambo.
"Saudara dilarang istri saudara menghubungi mereka. Saudara menghubungi aparat setempat, padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka?" ujar hakim
"Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya," jelas Sambo menanggapi.
Advertisement
Kejadian di Magelang
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap dirinya kaget bukan kepalang ketika mendengar aduan dari istrinya Putri Candrawathi yang telah mendapatkan perlakuan 'kurang ajar' dari ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo mengatakan bahwa kejadian itu diketahuinya setelah mendapat telepon dari Putri ketika di Magelang, pada Kamis (7/7/2022) malam. Yang pada esok harinya Dia mengaku diperkosa Brigadir J saat di rumah Magelang, ketika tiba di rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Saya tanyakan kurang ajar seperti apa Yosua di telepon kamu semalam. Istri saya kemudian nangis. Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya, kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, dan istri saya kaget," kata Sambo ketika hadir sebagai saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Putri, kata Sambo, menceritakan kejadian di Magelang sambil menangis. Saat itu Brigadir J disebut turut mengancam istrinya. Sambo merasa kaget atas apa yang diceritakan Putri, tidak menyangka ajudannya berani melakukan hal itu.
"Kemudian Yosua mengancam, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya. Kemudian saya kaget karena saya tak berpikir akan fatal seperti ini kejadiannya," ujarnya.
"Seandainya diceritakan malam, saya pasti upayakan untuk amankan istri saya, kok bisa seperti itu? (Putri bilang) dia masuk ancam saya, kemudian dia lakukan perkosaan, kemudian dia menghempas istri saya," tambahnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com