Liputan6.com, Jakarta Momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dinilai berpotensi menaikkan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengendalikan hal tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus didukung juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu (7/12/2022).
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19.
Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru.
Perpanjang PPKM
Kemendagri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19. pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Dirjen Bina Adwil, Safrizal.
Ia mengatakan bahwa pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur natal dan tahun baru.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” Terang Safrizal (6/12/2022).
Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement