Â
Liputan6.com, Jakarta Hasil uji lie detector atau alat pengetes kebohongan Ferdy Sambo terungkap di pengadilan. Terungkap, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu berbohong ketika ditanya penyidik Tim Khusus Polri, apakah dia menembak Brigadir J atau tidak.
Baca Juga
Hasil lie detector itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awalnya menanyakan soal hasil pemeriksaan Poligraf tersebut.
Advertisement
"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya JPU.
"Pernah," jawab Sambo.
"Di dalam pertanyaan di poligraf, sodara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?" tanya JPU kembali.
"Tidak," ujar Sambo.
Kemudian dari jawaban Sambo yang mengaku tidak pernah, JPU lalu memancing Sambo untuk membeberkan hasil lie detector tersebut dengan hasil tidak jujur atau berbohong.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya JU.
"Sudah," singkat Sambo
"Apa?" tanya JPU kembali.
"Tidak jujur," timpal Sambo.
"Terima kasih majelis," kata JPU.
Setelah mendengar itu, Sambo lantas menyatakan bahwa keterangan dari alat pendeteksi kebohongan itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Sehingga dia meminta agar pertanyaan itu jangan sampai membingkainya pembohong.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo.
"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai," ucap majelis hakim menengahkan.
Â
Alasan Polri Pakai Alat Lie Detector
Sebelumnya, Polri telah merampungkan pemeriksaan memakai alat lie detector atau poligraf terhadap kelima terdakwa, saat itu masih tersangka, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka terakhir Ferdy Sambo yang selesai diperiksa pada Kamis (8/9) kemarin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika penggunaan alat pendeteksi kebohongan itu dilakukan sebagai upaya untuk pembuktian secara ilmiah terhadap keterangan para tersangka.
"Lie detector merupakan salah satu langkah penyidik untuk pembuktian secara ilmiah. Untuk secara teknis penyidik yang lebih paham," kata Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat 9 September 2022.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sempat menjelaskan jika penggunaan alat itu dipakai penyidik guna mengukur tingkat kejujuran keterangan yang disampaikan para tersangka maupun saksi.
"Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi saat konfirmasi.
Â
Advertisement
Ke 5 Terdakwa
Andi menyampaikan teknis pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, para tersangka sudah tidak digali keterangan. Penyidik hanya mengukur tingkat kejujuran dari setiap keterangan
"Dalam uji poligraf, tidak ada keterangan yang disampaikan. Tapi menguji tingkat kejujuran," tuturnya.
Adapun sejauh ini, Polri telah melakukan tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf disebutkan dari hasil pemeriksaan terbukti jujur dalam memberikan keterangannya. Sementara, Polri belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri, Sambo dan Susi.
Dedi sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector adalah langkah pro justitia atau adil secara hukum. Hasil pemeriksaan itu juga hanya dapat dikonsumsi oleh penyidik.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu juga konsumsinya penyidik," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka