Â
Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Â
Kali ini, dia akan jadi saksi di sidang perkara obstruction of justice terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J, dengan terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Advertisement
"Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sekedar informasi, Ferdy Sambo sebelumnya telah bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu 7Â Desember 2022 kemarin. Ketiga terdakwa itu yakni, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan hari ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Persidangan akan digelar di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Adapun Hendra dan Agus sebelumnya juga sudah bersaksi untuk perkara atas terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Â
Dakwa 7 Orang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement