Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta warga terdampak gempa Cianjur betul-betul mempergunakan bantuan stimulan yang diberikan untuk memperbaiki rumah rusak. Dia mengatakan konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar Kementerian PUPR yakni, rumah tahan gempa.
"Rumahnya pun juga hati-hati. Konstruksinya mengikuti apa yang sudah digariskan oleh Kementerian PU yaitu, rumah yang tahan gempa. Ada konstruksinya seperti apa, tolong ditanyakan. Mudah kok, ini mudah tapi memang harus ditanyakan," jelas Jokowi saat memberikan bantuan kepada warga terdampak gempa Cianjur Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga
Dia mengingatkan bahwa Indonesia nerada dalam jalur ring of fire sehingga rentan mengalami gempa bumi. Untuk itu, Jokowi menekankan rumah yang dibangun harus tahan gempa agar tidak rusak apabila bencana itu kembali datang.
Advertisement
"Sekali lagi saya ingatkan agar rumah yang dibangun adalah rumah yan tahan gempa, tadi kolomnya itu memang dibuat khusus. Silahkan nanti ditanyakan ke Kementerian PU," ujar Jokowi.
Dia juga meminta para warga untuk segera mulai proses pembangunan rumah rusak. Menurut dia, aparat TNI dan Polri siap membantu proses pembangunan apabila dibutuhkan.
"Agar kita bersama-sama segera membersihkan rumah kita masing-masing memulai dan nanti akan dibantu oleh TNI dan Polri, dibantu pembersihannya, dibantu pembangunannya kalau memang diperlukan. TNI dan Polri siap," kata Jokowi.
53.408 Rumah Rusak
Jokowi menuturkan total ada 53.408 rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa Cianjur. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 8.000 rumah yang rusak.
Adapun warga yang rumahnya rusak berat mendapat bantuan Rp 60 juta, dari semula Rp 50 juta. Sementara itu, bantuan untuk rumah rusak sedang ditambah dari awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, dan rumah ringan menjadi Rp 15 juta.
Jokowi menjelaskan Kementerian PUPR akan menentukan rumah-rumah mana saja yang masuk kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Dia pun meminta warga tak protes dengan ketentuan tersebut.
"Jadi yang menentukan bukan Bapak/Ibu, ada wasitnya. Kalau yang menentukan bapak ibu semuanya nanti semuanya berat semuanya. Silahkan mengajukan, tetapi kalau sudah diputus oleh wasit, bapak ibu enggak bisa memprotesnya," tutur Jokowi.
Advertisement