Sukses

Staf Pribadi Kadiv Propam Mengaku Tak Tahu soal Penerbitan Sprinlidik Kasus Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Novianto Rifai selaku staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Novianto Rifai selaku staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam persidangan kali ini, JPU turut mengkonfirmasi terkait dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J. Berangkat dari pertanyaan prosedur penerbitan surat yang diketahui saksi.

"Saksi kan Spri-nya Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saya tanyakan kebiasan saudara saksi. Kalau terkait surat misalnya surat perintah itu biasanya, dibuat ditandatangani pada jam kerja atau bisa mendadak malam di tanda tangani?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2022).

"Mendadak, kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tanda tangani," jawab Novianto.

Sehingga, Novianto menjelaskan kategori surat urgent itu bisa diterbitkan di luar prosedur jam kerja jam 07.00 - 15.00 Wib atau mendadak sesuai kebutuhan perintah.

"Malam itu ditandatangani bisa?" tanya JPU.

"Malam itu (bisa) siap," ujar Novianto.

Adapun, ujar Novianto, surat perintah (sprin) selain ditandatangani Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu. Juga bisa ditandatangani oleh pejabat tertinggi lain di bagian Divpropam Polri.

"Kalau misalnya Pak Sambo ada. kalau semisal tidak ada Pak Sambo?" tanya JPU.

"Pimpinan tertingginya ada Karoprovos, Karopaminal, Karowabprof," ujar Novianto.

"Kalau urgent?" tanya JPU. Yang dibenarkan Novianto, "Siap."

Setelah mengkonfirmasi terkait dengan prosedur penerbitan surat di Divpropam Polri, JPU lantas mengkonfirmasi terkait surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J yang dijawab saksi tidak mengetahui.

"Kalau di luar kantor (ditandatangani)?" tanya JPU.

"Tidak pernah seperti itu," ujar Novianto.

"Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?" tanya JPU.

"Tidak tahu (surat sprinlidik)" kata dia

2 dari 2 halaman

Kubu Hendra Tunjukan Sprinlidik

Sebelumnya, Kubu Hendra lewat tim Penasihat Hukumnya, Henry Yosodiningrat mengkonfirmasi keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra dan Agus tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik.

Lantas dia menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" tanya Heny.

Sontak, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut yang diperlihatkan tim penasihat hukum. Dengan dijawab Radite, kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com