Sukses

Hendra Kurniawan Bungkam soal Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka tambang ilegal, bukan perihal kasus dugaan suap yang sempat beredar.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka tambang ilegal, bukan perihal kasus dugaan suap yang sempat beredar.

"Tanya pejabat berwenang aja," kata Hendra usai menjalani sidang sebagai terdakwa Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Tanggapan itu terkait dengan awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.

Meski pada kesempatan lalu sempat membenarkan dokumen LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dimana disebut dalam laporan itu jika miliaran uang dilaporkan turut mengalir ke sejumlah pejabat Polri dari Ismail Bolong. Salah satunya diduga turut mengalir ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto senilai Rp. 2.000.000.000,- setiap bulan.

Namun kekinian, Hendra enggan berkomentar soal Bareskrim Polri yang nyatanya menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka bukan karena suap. Tetapi atas dugaan praktek tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim)

"Pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," ujae Hendra.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ia baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa 6 Desember 2022.

Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

2 dari 2 halaman

Peran Tersangka

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com