Liputan6.com, Jakarta - Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Tengku Zanzabella yang bertindak sebagai pelapor pada Senin 3 Oktober 2022 mendorong agar segera ada penetapan tersangka.
Advertisement
Menurut kuasa hukum pelapor, Rony E dari Law Firm Ribu Hakim dan Partners menyatakan, berdasarkan SP2HP Nomor:B/6241/XII/2022/Reskrim tertanggal 1 Desember 2022 bahwa perkara telah dinaikkan status dari lidik ke sidik.
Rony mengatakan jika hari ini Jumat (9/12), pihaknya telah dipanggil pihak penyidik kepolisian Reskrim untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan serta penyerahan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara.
"Kami sebagai Pelapor dalam Perkara Nomor Lp. B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, 03/10/ 2022 telah mengahadiri panggilan penyidik Unit V Resmob. Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum Pelapor Tengku Zanzabela berharap agar para terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rony dalam keterangan diterima, Jumat (9/12/2022).
Runtuhkan Wibawa Polri
Sebelumnya, Tengku Zanzabella sebagai perwakilan Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan Baim dan Paula dianggap telah meruntuhkan wibawa Institusi Polri karena membuat prank dengan membawa-bawa pihak kepolisian.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Advertisement