Sukses

Kuasa Hukum Sebut Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp16 Triliun

Penasihat Hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Andy Putra Kusuma, mengklaim kerugian dalam perkara KSP Indosurya tidak sebanyak seperti yang diberitakan.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Andy Putra Kusuma, mengklaim kerugian dalam perkara KSP Indosurya tidak sebanyak seperti yang diberitakan. Diketahui sebelumnya diberitakan kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp106 triliun.

Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.

“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) jadi kerugiannya Rp13 triliun,” ujar Andy saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Selain itu, menurut Andy Putra, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.

Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan Pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.

“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” tegasnya.

2 dari 2 halaman

Komitmen Kembalikan Hak Anggota

Sebelumnya, penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya berkomitmen mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya.

Soesilo meyakini para anggota hanya menginginkan haknya dikembalikan sesuai dengan apa yang mereka berikan kepada KSP Indosurya tanpa ada keinginan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami yakin jika anggota sebenarnya hanya menginginkan haknya kembali, bukan justru mempidanakan Pak Henry," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Soesilo menyebut, pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Menurut dia, KSP Indosurya sudah menjalani mekanisme tersebut.

"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yaitu, Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Kemudiam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.