Liputan6.com, Tanjungkarang: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Lampung Habib Hasan Al Djufri, terdakwa kasus peledakan Gereja Bethani Teluk Betung, Bandar Lampung, divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (18/3). Majelis hakim menilai tidak ada bukti atas keterlibatan terdakwa dalam aksi peledakan Juni 2002 silam.
Pertimbangan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hakim Gani Parlaungan adalah pencabutan kesaksian terdakwa pelaku Raymond Niodeh dalam persidangan sebelumnya. Saat itu Raymond menyatakan peledakan Gereja Bethani atas perintah Hasan Al Djufri. Hal ini diperkuat dengan hasil rekonstruksi dan persidangan di tempat kejadian.
Sidang dihadiri ratusan massa FPI dan Ketua FPI pusat Habib Rizieq Shihab ini dijaga ketat puluhan aparat Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung. Ketua majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang karena gaduh dan mengganggu jalannya persidangan.
Habib Hasan Al Djufri ditahan di Markas Poltabes Bandar Lampung sejak 3 November 2002 silam setelah dijemput di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur [baca: Al Djufri Resmi Tersangka Pengeboman Gereja Bethel]. Sedangkan terdakwa Raymond Niodeh dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh PN Tanjungkarang.(COK/Bisri Merduani)
Pertimbangan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hakim Gani Parlaungan adalah pencabutan kesaksian terdakwa pelaku Raymond Niodeh dalam persidangan sebelumnya. Saat itu Raymond menyatakan peledakan Gereja Bethani atas perintah Hasan Al Djufri. Hal ini diperkuat dengan hasil rekonstruksi dan persidangan di tempat kejadian.
Sidang dihadiri ratusan massa FPI dan Ketua FPI pusat Habib Rizieq Shihab ini dijaga ketat puluhan aparat Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung. Ketua majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang karena gaduh dan mengganggu jalannya persidangan.
Habib Hasan Al Djufri ditahan di Markas Poltabes Bandar Lampung sejak 3 November 2002 silam setelah dijemput di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur [baca: Al Djufri Resmi Tersangka Pengeboman Gereja Bethel]. Sedangkan terdakwa Raymond Niodeh dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh PN Tanjungkarang.(COK/Bisri Merduani)