Sukses

Mulai Terapkan ETLE Mobile, Polda Metro Jaya Temukan Banyak Pelanggaran di Jalan

Dari hasil uji coba yang berlangsung selama Kamis, 8 Desember 2022, penindakan dengan ETLE Mobile telah berjalan dengan baik, dimana banyak merekam tindak pelanggaran lalu lintas di jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai uji coba pelaksanaan mobil patroli tilang ETLE Mobile dalam rangka menangkap tindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.

"Etle sudah kita uji coba ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Latif menjelaskan dari hasil uji coba yang berlangsung selama Kamis, 8 Desember 2022 kemarin. Penindakan dengan ETLE Mobile telah berjalan dengan baik, dimana banyak merekam tindak pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Baik, bagus (hasil uji coba). Iya banyak merekam pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Latif.

Dengan telah selesainya hasil uji coba, kata Latif, mulai hari ini pihaknya akan melangsungkan tindak tilang dengan ETLE Mobile yanh telah ditempatkan pada setiap Polres di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sudah kita mulai, sudah berjalan (hari ini penindakan), 11 ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres satu. Tangerang Selatan sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," jelasnya.

Adapun dari hasil uji coba ETLE Mobile yang sudah berlangsung, Latif menyebut pihaknya banyak menangkap pelanggaran lalu lintas baik pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih.

"Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan hp, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas. Ini kan sudah menggunakan AI soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Hilangkan Tilang Manual

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan ETLE. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com