Sukses

Mahkamah Agung Akui Sulit Hilangkan Makelar Kasus di MA

Mahkamah Agung mengakui kesulitan menghilangkan praktik makelar kasus (markus) di MA. Meski begitu, MA telah memiliki sejumlah jurus untuk mempersempit ruang gerak markus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto mengaku sulit memberangus makelar kasus (markus) di lembaganya. Menurut dia, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.

"Menghilangkan markus? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir markus, InsyaAllah kita akan lakukan. Mengurangi ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali susah," kata dia di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menerangkan, cara menekan ruang gerak makelar kasus yakni, begitu ada hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara.

"Kita tarik perkaranya semua. Tidak diberi perkara baru. itu langkah kita," ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, MA akan memperketat perekrutan hakim dengan menelusuri rekam jejaknya. Dalam hal ini, turut digandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prinsipnya, kata dia, Mahkamah Agung tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah.  Semua jabatan baik itu hakim, panitera atau pegawai sekalipun tidak boleh diduduki orang yang bermasalah.

"Kita berusaha mencegah orang-orang bermasalah masuk ke kita," ujar dia.

Sunarto menerangkan, pihaknya juga mewajibkan hakim tingkat pertama, banding, maupun Hakim Agung, dan pejabat di Mahkamah Agung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu kita analisis, yang analisis adalah KPK. Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya. InsyaAllah itu sudah dilakukan. Tetapi tidak diekspose. Itu kelemahannya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Kawasan MA Tak Bisa Sembarangan

Tak cuma itu, Sunarto mengungkapkan semenjak 2017 orang-orang yang tak berkepentingan sulit untuk memasuki Gedung MA.

"Kenapa? untuk kontrol kedisplinan aparatur kita. Kami orang luar tidak akan melarang kalau ada kepentingan di sini, tapi aparatur kita. Saya lebih suka berbuat memperbaiki yang di dalam ini daripada kita melihat lihat yang di luar. Enggak kita benahi di dalam dulu, kita jadikan kalau aparatur kita yang enggak pakai ini berarti itikadnya kurang baik," ujar dia.

Sunarto menepis anggapan pengetatan dalam rangka menghalau penyidik KPK untuk masuk. Namun, semata-mata mencegah hal-hal yang tidak dinginkan.

"Boleh tanya teman-teman KPK. Kita welcome," ujar dia.

Sunarto kemudian menjelaskan, setiap kali Mahkamah Agung menjatuhi putusan memunculkan dua potensi yakni pihak yang kalah merasa tidak puas, sedangkan pihak menang tidak pernah mau menguji.

"Yang tidak puas ada nendang kaca, bahkan ada pimpinan MA diinjak-injak ini terjadi. Itu jangan sampai terjadi, kita tertibkan terutama setiap pegawai datang di luar jamnya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.