Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Anies Baswedan.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019 yang diteken Anies Baswedan, tenaga ahli non-pegawai tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur itu digaji Rp8,2 juta per bulan.
Advertisement
Baca Juga
"Menetapkan satuan biaya honorium tenaga ahli non pegawai tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi Kepgub 1214 tahun 2019 poin pertama itu, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Kepgub 1214 Tahun 2019 era Anies tersebut diubah Heru Budi dengan menerbitkan Kepgub baru Nomor 1155 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur/wakil gubernur maka diperlukan tenaga penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," demikian bunyi Kepgub 1155 tahun 2022 itu.
Kendati demikian, pada Kepgub 1155 tahun 2022 yang diteken Heru Budi Hartono pada 28 November 2022 tersebut, terdapat perbedaan pada jenis tenaga dan besaran satuan honorium yang diberikan.
Gaji Baru Tenaga Ahli Gubernur Jakarta
Heru menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan.
Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Dengan total keseluruhan adalah Rp29,05 juta.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," bunyi keputusan Heru.
Advertisement