Sukses

Kepala Dinas Diduga Lobi Ketua DPC PDIP Guna Masukkan Nama Dani Ramdan Jadi Usulan Pj Bupati

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman membeberkan seorang kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten atau Pemkab Bekasi diduga berusaha melobi dirinya berkaitan dengan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati pada Senin malam 3 April 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman membeberkan seorang kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten atau Pemkab Bekasi diduga berusaha melobi dirinya berkaitan dengan pengusulan nama Penjabat atau Pj Bupati pada Senin malam 3 April 2023.

"Dia dateng ke gue, mau ngapain. Diakan Kepala Dinas ngapain ngelobi gue," ujar Soleman yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/20230).

Wakil Ketua DPRD ini menegaskan bahwa partainya dan Fraksi PDIP mempunyai prinsip tidak akan merubah nama usulan Pj Bupati Bekasi yang sebelumnya sudah beredar dihadapan publik.

"Kita punya prinsip. Fraksi PDIP tetap berprinsip pada tiga nama kemarin. Artinya, tidak akan memasukan nama Dani Ramdan ke dalam usulan Pj Bupati," ucap Soleman.

Menurut dia, seorang Kepala Dinas tersebut menemui dirinya dikawasan Jababeka. Pertemuan itu, kata Soleman, tidak membicarakan perihal apapun selain melobi dirinya untuk mengusulkan nama Dani Ramdan ke dalam usulan DPRD.

"Pas dia dateng itu gue masih terima dengan senyum, dia bilangnya dapat amanah. Gak taunya mau ngelobi gue. Sori bos. Yang lain bisa digoyang, tapi gak bisa merubah prinsip partai dan fraksi gue. Ini marwah lembaga DPRD," terang Soleman.

Sementara dikonfirmasi pada Kepala Dinas yang disebut-sebut Soleman, pria yang pernah menjabat sebagai Plt itu tidak menjawab permintaan konfirmasinya.

 

2 dari 4 halaman

Keputusan di DPRD Jadi Keputusan Bersama

Sementara itu terpisah, Ketua DPRD BN Holik Qodratullah mengatakan, keputusan dalam lembaga DPRD merupakan putusan bersama. Sebab, sampai sekarang belum menghasilkan putusan apa-apa. Dia juga meminta masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bekasi.

"Bagaimana besok aja, karena memang belum menghasilkan apa-apa," ujar Holik diplomatis.

Dari informasi yang didapat salah satu Wakil Ketua DPRD lainnya, Senin kemarin digelar rapat bersama untuk mengusulkan nama Pj Bupati. Namun yang terjadi, rapat itu tidak kuorum.

"Itu tadi namanya rapat konsultasi dengan ketua fraksi. Ya gak kuorum karena dua pimpinan DPRD-nya gak hadir. Mekanismenya harusnya rapat dulu pimpinan DPRD berempat," kata salah satu wakil ketua DPRD lainnya.

 

3 dari 4 halaman

SK Pj Bupati Bekasi Berlaku hingga Mei 2023

Sebelumnya, diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.

"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik, Selasa 14 Maret 2023.

 

4 dari 4 halaman

DPRD Diam-Diam Surati Kemendagri Minta Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Diganti

Surat tersebut tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud. Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong

"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol, intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," kata pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Rahmat Atong yang namanya diusulkan.

Rupanya, surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut. Salah satunya Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana.

"Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada," kata Uryan Riana.