Sukses

Cek Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta pada 12 Desember 2022

Ada pun jam operasi ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Pagi ini dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota kembali diterapkan hari ini, Senin (12/12/2022).

Seperti diketahui, pada Sabtu dan Minggu, kebijakan ini memang ditiadakan. Sehingga semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di kawan ganjil genap.

Dan untuk hari ini, semua roda empat bernomor ganjil yang dilarang melintas di 26 titik ganjil genap Jakarta. Sementara, pelat genap dapat melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Ada pun jam operasinya masih tetap sama. Pagi ini dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

2 dari 3 halaman

Ada 12 Sensor Pemantau Udara di Ruas Jalan Ganjil Genap

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau Low Cost Sensor (LCS) di ruas jalan ganjil genap Ibu Kota.

Sebelumnya, Dinas LH menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota.

Selain itu, sebagai salah satu pengembangan pelaksanaan pemantauan kualitas udara di DKI Jakarta, Dinas LH DKI juga sudah melakukan uji coba pemasangan sensor pemantauan berbiaya rendah (Low Cost Sensor/LCS) pada Kamis, 8 Desember 2022.

Ke depan keberadaan 12 sensor pemantau bertujuan agar kebijakan ganjil genap dapat dievaluasi dengan baik serta juga berpengaruh baik bagi kualitas udara di Jakarta.  

"Keberadaan LCS dapat memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus juga melengkapi lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota," tulis Dinas LH melalui akun Instagram @dinaslhdki, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ruas jalan yang dipasang LCS ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun proses analisis LCS berlangsung lebih kurang sebulan. Nantinya, hasil analisis juga akan disampaikan ke publik. 

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik