Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan penyelidikan kasus dugaan korupso ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap berjalan.
Dia memastikan, tim penyelidik masih berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan.
Advertisement
Baca Juga
“Itu (kasus Formula E) kan masih di tahap penyelidikan,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).
Namun dia mengungkap sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula di PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Salah satunya yakni belum bisa meminta bantuan langsung ke Serious Fraud Office (SFO) lembaga antikorupsi Ingris untuk memeriksa Formula E Operation (FEO).
"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO, ke KPK Inggris karena kedudukan FEO-nya itu di sana kalau nggak salah," kata Alex.
Dia menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari FEO selaku penyelenggara Formula E. Menurut Alex, pihaknya juga membutuhkan beberapa dokumen dari FEO terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata dia.
Kendala lain yakni lantaran pihaknya belum bisa melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti lanjutan. Pasalnya, pengusutan Formula E masih dalam tahap penyelidikan, tak bisa lakukan upaya paksa.
"Kita lakukan geledah di Jakpro saja nggak bisa, di penyelidikan, ya, nggak bisa," kata Alex.
Periksa Saksi
Menurut Alex, selama ini pihaknya baru hanya meminta keterangan lanjutan dari para pihak terkait korupsi Formula E. Alex menyebut mereka yang dimitai keterangan belum berstatus sebagai saksi.
Jadi, dia menyebut pihaknya tak bisa memaksa calon saksi untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Jadi tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi, itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia nggak datang, kita nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan," kata Alex.
Advertisement