Sukses

LPSK Putuskan Hasil Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Hari Ini

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat paripurna pada pekan lalu untuk menentukan hasil JC AKBP Doddy. AKBP Doddy diketahui terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Hasil rapat tersebut akan menentukan apakah Doddy bersama dua tersangka lain yakni Linda dan Syamsul Ma'rif alias Arif dapat menjadi JC sebagaimana persyaratan yang sudah ditetapkan LPSK.

"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ungkap Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Ketiga tersangka dari kasus peredaran narkoba punya peran yang berbeda yang dikepalai oleh Irjen Teddy Minahasa. Doddy diperintah Teddy untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka Linda berperan sebagai pengedar sabu yang disimpan dan diterima oleh AKBP Doddy. Sedangkan untuk Arif, sebagai penghubung yang mempertemukan AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta untuk bertransaksi.

Seperti diketahui, nama Kapolres Bukittinggi turut terjerat dalam peredaran narkoba karena diduga menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram.

Hal itu disebut dilakukan oleh Doddy atas perintah dari Irjen Pol Teddy Minahasa yang sebelumya menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus itu menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com