Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Hakim lalu bertanya, sedekat apa mereka dengan Putri. Sebab diketahui, status dari para terdakwa adalah ajudan (adc), hanya Kuat yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) yang bertugas sebagai sopir.
"Iya kami selalu anggap yang bekerja bersama kami di rumah baik adc atau ajudan sebagai anak kami atau keluarga kami semuanya," kata Putri di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Putri pun menjelaskan, kedekatan antara dirinya dengan para ajudan dan ART sebatas kerap memberikan perhatian dan tidak lebih. "Iya yang mulia," jelas dia.
Hakim lalu menggali peristiwa dini hari di Magelan pada tanggal 7 Juli 2022. Diketahui saat itu, ada pesta perayaan hari jadi pernikahan antara Putri dan Ferdy Sambo yang dimeriahkan oleh para ajudan dan ART.
"Iya tidak lama (peristiwa itu), potong kue potong tumpeng kami makan bareng lalu istirahat," urai Putri.
Putri membenarkan, pada pagi harinya Ferdy Sambo kembali ke Jakarta bersama Ajudan Daden. Diketahui, Ferdy Sambo harus kembali bertugas ke Mabes Polri sehingga pulang lebih awal dari rumahnya di Magelang.
"Betul pukul 5 pagi bersama Daden," tutur Putri.
Hakim kemudian bertanya aktivitas Putri pada tanggal tersebut. Putri mengaku hanya di rumah saja karena tidak enak badan. Dia mengaku setelah makan langsung naik ke kamar atas untuk beristirahat. Bahkan dia pun tidak tahu aktivitas apa saja yang dilakukan para ajudan.
"Saya makan, lalu merasakan badan tidak enak, meriang greges gitu, kepala agak pusing lalu naik ke kamar atas ke untuk istirahat. Saya tidak tahu (aktivitas adc) karena saya istirahat," ungkap Putri.
Saat hakim bertanya lebih detail dan mendekati insiden dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang, hal itu berlangsung tertutup dan pengunjung ruang sidang termasuk awak media diminta keluar. Hanya tim penasihat hukum, pengacara dan terdakwa yang diizinkan mendengar keterangan Putri.
Masuk Materi Asusila, Sidang Pembunuhan Brigadir J dengan Saksi Putri Candrawathi Digelar Tertutup
Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri akan bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Pantauan di lokasi, sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Ketika membuka sidang, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman bertanya terkait jalannya persidangan yang diminta oleh tim pengacara Putri untuk digelar tertutup karena memuat konten asusila.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Iya Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.
Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) mengaku keberatan. Menurut JPU, sidang tidak sepatutnya digelar tertutup karena materi pemeriksaan terkait pembunuhan berencana dan bukan kekerasan seksual.
"Izin Yang Mulia, kami menolak terkait (sidang digelar tertutup)," jelas tim JPU.
Mempertimbangkan keduanya, hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan digelar semi terbuka. Artinya, ketika penggalian keterangan saksi menyangkut pembunuhan maka sidang bisa didengar disaksikan untuk umum.
Kendati sebaliknya, ketika materi yang disampaikan sudah menyangkut hal asusila maka hakim akan meminta pengunjung sidang untuk keluar.
“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” tutup hakim.
Advertisement
Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Soal Perempuan Misterius yang Menangis di Jalan Bangka
Majelis Hakim kembali menanyakan soal sosok perempuan misterius keluar di jalan Bangka kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.
Hal itu ditanyakan Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri yang hadir sebagai saksi di Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf serta Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Sosok perempuan misterius yang keluar dari jalan Bangka sambil menangis awalnya sempat diceritakan oleh Ferdy Sambo dan kian ramai.
Santoso menanyakan kepada Putri yang dirinya sempat mencari seseorang hingga berputar-putar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama Brigadir J dan Bharada E. Namun Putri mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saudara berkeliling di Kemang bersama Yosua dan Richard untuk mencari seseorang berputar-putat akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke jalan Bangka?," tanya Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022)
"Tidak pernah Yang Mulia," bantah Putri.
"Tapi benar ga saudara kembali ke jalan bangka, Sebulan sebelum sekitar tanggal bulan juni?," tanya lagi Santoso.
"Bulan juni? Tidak pernah Yang Mulia," bantah Putri.
Putri mengatakan bahwa rumah yang di Jalan Bangka merupakan milik orangtuanya.
Santoso yang merasa tidak puas dengan jawaban saksi Putri, terus menanyakan dimana posisi istri Sambo saat itu. Pasalnya keterangan yang mengatakan bahwa putri sempat diajak berkeliling dengan Yosua dan Richard pernah diterangkan.
"Karena kemarin ada kesaksian yang mengatakan sebelum peristiwa ini, saudara pernah ngajak Yosua dan Richard keliling terus tidak jelas kemana akhirnya kembali ke jalan bangka. Saudara bertemu dengan suami saudara. Dan pada saat itu keluarlah seroang perempuan dr rumah di jalan bangka. Tau ga peristiwa itu?
"Tidak Yang Mulia," tegas Putri.
Jadi Saksi Sidang Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Sebut Yoshua Hanya Supir
Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri akan bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Pada pertanyaan pendahuluan, hakim bertanya terkait status dan tugas Yoshua selama bersama Putri. Putri menjawab bahwa Yoshua diperbantukan oleh keluarganya sejak tahun 2019 dan bertugas sebagai sopir.
"Yoshua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember jadi driver suami saya,” kata Putri Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Senin (12/12/2022).
Putri melanjutkan, sebab kebutuhan operasional sebagai bendahara umum ibu-ibu Bhayangkari, aktivitas yang padat membuat Putri membutuhkan bantuan supir. Sejak saat itu akhirnya Ferdy Sambo, suami dari Putri, memberikan tugas tersebut kepada Yoshua.
"Kurang lebih 2021 Oktober, Yoshua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya," jawab Putri.
Advertisement