Sukses

Menkumham Yasonna Benarkan Pendanaan IKN Juga Melalui APBN

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin teknisnya.

"Ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting. Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso sebagai leading sectornya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/12/2022).

Untuk mendukung IKN, lanjutnya, revisi UU juga memasukkan terkait pendanaan IKN lewat APBN.

"Iya. Sebagianlah (APBN). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna.

Saat ini, Revisi UU telah masuk salam Prolegnas prioritas 2022. "Drafnya kan nanti akan diusulkan oleh draf revisi, ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun. Akan diusulkan oleh Menteri Bappenas Suharso," kata dia.

Selain itu, Yasonna itu menegaskan bahwa pembahasan RUU IKN tidak pernah tergesa-gesa melainkan lewat bahasan dan kajian mendalam. “Mana ada. Kajiannya itu dalam," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Akomodasi Investor

Sebelumnya, Suharso Monoarfa menyebut revisi UU IKN ini untuk mengakomodasi investor. Revisi salah satunya membahas soal penggunaan tanah yang memang dibuka jadi lahan investasi.

"Para investor menginginkan untuk bisa, bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso.