Sukses

Anggota Komisi III DPR: Respons Waswas Negara Lain Soal KUHP Karena Informasi Keliru

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menungkapkan bahwa respons negara lain yang waswas terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena informasi yang keliru.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menungkapkan bahwa respons negara lain yang waswas terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena informasi yang keliru.

"Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading," kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika bertandang ke Australia beberapa waktu lalu, di mana ia mengaku ditanyakan sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinahan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara. Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

"Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, 'kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya kan tidak dibaca," katanya. Dilansir dari Antara.

Dia menyebut informasi keliru lainnya yang diterima publik ialah pasal terkait aborsi karena tidak dibaca secara keseluruhan ayat maupun pengecualiannya, termasuk pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

"Soal kontrasepsi tidak dibaca ayat pengecualiannya, padahal itu dulu kan memang tidak ketara pengecualiannya. Tapi sekarang karena ada masukan dan ada protes dari masyarakat kita akomodasi bahwa tidak akan dipidana jika itu tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung Soal Pasal yang Dianggap Mengganggu Kebebasan Pers

Arsul menyinggung soal pasal dalam KUHP baru yang dianggap membungkam kebebasan pers. Menurut dia, pekerja pers atau jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers yang masih tetap berlaku.

Untuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.

"Ini kan yang diminta termasuk oleh teman teman Dewan Pers, dalam hal apapun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa," kata Arsul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.