Liputan6.com, Jakarta - Penyematan Pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada mentalis sekaligus presenter Deddy Corbuzier menuai sorotan dari masyarakat. Pemberian pangkat itu dinilai tidak tepat lantaran tak adanya kejelasan dasar dari keputusan tersebut.
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai pemberian pangkat Tituler memang telah diatur pada Pasal 5 ayat (2) PP 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Maksud pangkat Tituler adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Nantinya, setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat Tituler itu akan dicabut.
Advertisement
"Terkait Deddy Corbuzier, yang kita tanyakan jabatan keprajuritannya apa. Kan kalau jabatan keprajuritannya enggak jelas, kita juga nggak tahu, pangkat Letkol walaupun Tituler ya. Layak nggak. Kenapa Letkol, bukan Brigadir Jenderal atau Kapten misalnya. Itu kan harus jelas," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga
Menurut dia, alasan Kemhan yang menyebut Deddy Corbuzier sebagai Duta Komponan Cadangan (Komcad) juga tidak tepat. Karena Komcad hanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam membela negara.
"Duta Komcad, itu kan bukan jabatan keprajuritan. Komcad itu bukan militer dan militerisasi," tegas dia.
Karena itu, dia menilai penyematan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy merupakan langkah yang salah. Dan alasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengeluarkan keputusan itu pun dinilai tidak bersubsantif.
"Saya kira kurang tepat dan ini bentuk distorsi, salah kaprah (pemberian pangkat ini). Dan menurut saya, argumen Kemhan ini cenderung mengada-ngada, dibikin supaya meyakinkan publik bahwa Deddy Corbuzier ini perlu diberikan pangkat itu. Padahal kalau dilihat dari penjelasan Kemhan itu, tanpa harus menyandang pangkat, dia masih bisa tetap berperan optimal menjalankan tugas yang diberikan kepada dia. Gak usah pangkat tituler," terang dia.
"Sebenarnya yang lebih tepat diberikan pangkat Tituler ini kayak Bang Dahnil (Juru Bicara Menhan). Setiap hari harus bersentuhan dengan jajaran TNI biar terkoordinasi, biar komunikasi, biar lebih bisa berdiskusi," Fahmi menambahkan.
Dia menegaskan, publik memang tidak meragukan lagi kemampuan Deddy Corbuzier sebagai influencer dan pegiat media sosial. Namun hal itu bukan berarti sang mentalis tersebut layak dianugerahi jabatan Tituler.
"Yang kita pertanyaan itu, apakah hal tersebut kemudian layak mendapatkan pangkat Tituler? Apakah itu memang pantas, misalnya dia tetap diberi pangkat Tituler, apakah yang pantas itu pangkat Letkol? Apa kriterianya. Kan gitu. Itu masalahnya. Ini kan kesannya, jadi suka-suka aja gitu lho," terang dia.
Fahmi lantas mencontohkan penghargaan tituler yang diterima oleh sejumlah tokoh karena keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas. Sebut saja nama Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia yang mendapat pangkat Tituler.
"Kalau Idris Sardi dulu pangkat Tituler, Mayor atau Letkol gitu, nah itu jelas alamatnya. Karena dia harus memimpin musik TNI, Korps Musik TNI. Itu kalau di jabatan keprajuritan, setara Komandan Datesemen. Kalau Komandan Datesemen itu kalau dijabat perwira reguler, yang organik gitu, itu Komandan Datesemen menyandang pangkat Mayor atau Letkol. Sehingga pangkat jabatannya setara dengan Komandan Datesemen, sehingga Idris Sardi diberi pangkat Letkol," terang Fahmi.
Begitu pula pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dalam menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sama satu lagi, Prof Nugroho Notosusanto, dia diberi pangkat Brigjen atau Mayjen Tituler gitu ya, itu karena dia bertugas sebagai Kepala Pusat Sejarah TNI pada waktu itu diberikan aktivitas untuk menyusun secara nasional, sehingga dia harus berkoordinasi dengan jajaran dinas sejarah di TNI AD, AL, AU, ini membutuhkan kemampuan berkoordinasi sehingga dia pangkat tituler Brigjen atau Mayjen sesuai dengan jabatan itu. Kepala Pusat kayak Kapuspen kan Mayor Jenderal gitu, sehingga dia diberi pangkat yang setara," jelas dia.
"Kalau Komcad pangkatnya Letkol kan rendah banget ini, mestinya Brigjen juga pantas," Fahmi menambahkan.
Dia menilai penting adanya kejelasan yang diberikan soal hal apa yang mendasari pemerintah menyematkan pangkat Tituler tersebut kepada Deddy. Sehingga dengan demikian, masyarakat mengetahui dan memahami bahwa pangkat itu memang layak disematkan untuk Deddy Corbuzier.
"Posisinya harus jelas dulu, tugasnya, layak (tidak) kalau menyandang pangkat Kolonel. Kalau layak, silakan, kalau tidak, ya jangan. Ada kejelasan, secara kriteria memenuhi unsur untuk diberikan pangkat Tituler," ujar Fahmi.
Namun begitu, dari penjelasan Kemhan, Fahmi menilai Deddy tidak memenuhi kriteria pemberian pangkat itu. Karena tanpa pangkat pun, dia telah menjalankan aktivitasnya tersebut.
"Keputusan itu dievaluasilah, kalau memang dicabut ya dicabut. Kalau perlu direvisi, diberi jabatan entah misalnya kepala satuan Siber atau apa, itu di Kemhan silakan saja. Artinya kemudian menjadi layak," Fahmi menandaskan.
Sementara itu Pengamat Pertahanan dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai, penyematan jabatan Tituler acap kali terjadi pada setiap masa. Mereka yang mendapatkan jabatan tersebut berasal dari sosok yang memiliki jasa bagi negara.
"Sebagian besar berasal dari pemangku kebijakan misalnya Menteri atau anggota Kerajaan di Tanah Air," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/12/2022).
Sementara yang menjadi sorotan saat ini, jelas dia, pangkat tersebut diberikan kepada Deddy Corbuzier yang berasal dari kalangan artis. Karena itu, Nuning - begitu sapaan akrabnya- menyarankan agar pihak terkait dapat menjelaskan secara gamblang di balik keputusan tersebut.
"Sedangkan gelar yang diberikan kepada DC ini karena berasal dari golongan artis maka banyak dipertanyakan. Saran saya sebaiknya pihak Kemhan dan Mabes TNI menjelaskan alasannya secara komprehensif dikaitkan dengan dharma baktinya kepada bangsa negara. Sehingga masyarakat dapat menerima dan memahaminya," ujar dia.
Pandangan berbeda disampaikan Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan. Ia berpendapat pemberian pangkat khusus untuk Deddy Corbuzier, yakni Letnan Kolonel Tituler dapat membangun citra positif bagi TNI pada era teknologi digital.
"Pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi information warfare," kata Septiawan di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Pangkat letnan kolonel tituler itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan langsung kepada Deddy Corbuzier, Jumat (9/12/2022). Sebelumnya, Deddy terlebih dahulu ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komponen Cadangan.
Menurut Septiawan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di kancah media sosial dan era digital saat ini akan mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.
"Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital," kata pria yang biasa disapa Iwan itu.
Selain itu, dia menilai Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan di zaman digital ini terkait dengan pendekatan humanis. Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua.
Opini negatif, baik narasi, gambar, maupun video yang berkembang terkait dengan Papua saat ini disebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait dengan berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.
"Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu," ujar Iwan seperti dilansir dari Antara.
Ia mengemukakan bahwa pemberian kepangkatan khusus tersebut menuntut peran aktif Deddy atas tugas tersebut. Kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang Nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy.
"Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut," ujar dia.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberikan jabatan Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak tepat dan tak substansial. Harusnya kebijakan itu berdasarkan prestasi performance orang yang akan diberikan pangkat Tituler tersebut.
"Terutama, satu, dari aspek jasa-jasa besar terhadap pembangunan bangsa. Kedua, orang itu dikenal oleh publik yang memilki peran besar, misalnya dalam hal kemanusiaan atau pemberdayaan masyarakat," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/12/2022).
Dia menengarai ada tujuan tertentu dalam pemberian Pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier tersebut. Menhan Prabowo Subianto yang juga calon presiden di Pilpres 2024 dinilai dapat memanfaatkan Deddy pada ajang kontestasi tersebut.
"Lebih cenderung menempatkan yang bersangkutan pada tataran kepentingan pribadi, ada unsur kepentingan panggung politik aja nanti. Diharapkan oleh Pak Prabowo, dia bisa dimanfaatkan dalam konteks 2024 sebagai influencer," ujar dia.
Kemhan sendiri berdalih, pemberian jabatan Tituler kepada Deddy lantaran membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI. Jika hal tersebut menjadi alasan, Trubus mengusulkan untuk merekrut para akademisi agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang ingin seperti itu, sekarang saatnya mengangkat orang yang memiliki kapasitas komunikasi publiknya baik. Kan baik itu. Kalau memang niatnya ingin membangun public trust," ujar dia.
Karena itu, dia khawatir penyematan pangkat ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat tertentu. Bukan mustahil, mereka yang berasal dari kalangan yang sama dengan Deddy Corbuzer, juga akan berharap hal serupa.
"Saya kira pemberian ini malah memperkeruh situasi mas, kecemburan sosial, itu menjadi tercipta kelas -kelas, kelompok-kelompok, karena memancing kelompok yang termarjinalkan. Dan itu kan hanya membanggakan karena kedekatan aksesnya terhadap penguasa. Khawatirnya di situ," kata dia.
Karena itu,dia menyarankan agar kebijakan ini ditinjau ulang. Dan jika nanti dinyatakan perlu dicabut, maka langkah ini pun tak masalah untuk diambil.
"Dicabut enggaknya itu wewenangnya Pak Menteri ya, tapi menurut saya dievaluasi lah, kalau memang tekanan publik dicabut, ya dicabut. Itu kan membebani Pak Prabowo sebagai capres yang di masyarakat itu punya kepercayaan yang baik. Jadi maksud saya jangan sampai mencoreng nama beliau, gitu. Dan merusak kemhan juga," ucap dia.
"Saran saya, kalau memang mau kasih Tituler, bisa perwakilan-perwakilan dari yang peduli HAM, lingkungan, bencana gempa, kayak gitu-gitu. Harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," dia menandaskan.
Usulan KSAD?
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier menuai pro dan kontrak di publik. Suara dorongan agar pangkat tersebut dicabut itu pun kian menggema.
Menanggapi hal itu, Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu atas desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, dan baru disahkan," kata Yudo, kepada wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Kendati demimian, Yudo Margono menyebut tidak mempermasalahkan penyematan gelar Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier.
Menurut Yudo, penyematan Letkol Tituler boleh diberikan kepada warga negara nonmiliter apabila dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI ke depan.
“Enggak ada, ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” ujarnya.
Yudo juga ingat sewaktu masih menjalani pendidikan di akademi militer (akmil). Dia sempat diajakrkan oleh salah seorang Mayor Tituler. Ia mendapatkan gelar tersebut karena memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.
Sebagai Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan tapi bukan berupa gaji. Menurut dia pemberian tunjangan itu juga telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau sesuai ketentuan ada. Kalau Tituler sudah sah Tituler memang ada. Berupa tunjangan bukan gaji, tapi tunjangan,” ujar Yudo.
Lebih lanjut, Yudo Margono mengatakan penyematan gelar Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Meskipun mendapatkan gelat Letkol Tituler, Dedy Corbuzier tidak perlu berkantor secara rutin sebagaimana prajurit TNI AD. Dia hanya bisa berkantor sesuai kebutuhannya.
“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari menampik hal itu adalah usulan dari KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Menurut dia, aturan tersebut telah tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2010.
"Di situ dikatakan bahwa untuk penetapan Tituler diatur dengan peraturan panglima TNI. Kemudian, ada juga turunannya dari itu, Perpang TNI Nomor 40 Tahun 2018, di sana disebutkan juga bahwa pemberian dan pencabutan pangkat Tituler itu ada pada kewenangannya Pak Panglima TNI. Sehingga bukan jadi niat Bapak KSAD, kita hanya menerima saja kemarin itu," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/12/2022).
Terkait dengan pertimbangan pemilihan Deddy Corbuzier diberi pangkat Letkol Tituler, dia mempersilakan untuk menanyakannya kepada Mabes TNI. Sebab, tegas dia, yang memiliki kewenangan untuk mengangkat adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Pertimbangannya apa, mungkin bisa konfirmasi ke Mabes TNI, yang punya kewenangan mengangkat Panglima TNI," kata dia.
Hamim kembali menegaskan, usulan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier bukan berasal dari KSAD Jenderal Dudung. Angkatan Darat, kata dia, hanya memproses putusan dari Panglima TNI tersebut.
"Bukan usulan dari Kepala Staf Angkatan Darat itu. Jadi kemarin karena ada putusan Panglima TNI tentang pengangkatan Tituler itu, sehingga kami masih memproses untuk menindaklanjutinya," ungkap dia.
"Yang jelas itu bukan pengusulan dari KSAD. Memang di dalam keputusan Panglima TNI-nya kan menjadi Letkolnya Letkol Angkatan Darat itu, tapi bukan pengusulan dari kami," Hamim kembali menegaskan.
Advertisement
Menangkal Ancaman Siber
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler pada Deddy Corbuzier menuai kontroversi. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I Meutya Hafid mengaku kaget dengan pemberian pangkat pada Deddy.
“Saya juga kaget jujur kaget karena belum di komunikasikan ke komisi 1. Pada perinsipnya memang tidak ada masalah silahkan saja tapi kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/12/2022).
Meutya menyatakan perlu ada penjelasan ke publik agar tahu apa tugas pangkat Tituler dan apakah ada opsi diberikan ke warga dan profesi lain.
“Supaya jelas tugasnya apa, karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk, sehingga kriterianya jelas, TNI transparan, sepeti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar,” kata dia.
Saat ini, Meutya mengaku tidak jelas apa alaan pemberian jabatan itu kepada Deddy. “Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas, kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya, sebagai perantara komunikasi ke publik, kita juga belum tahu,” ungkapnya.
“Saran saya, kalau sudah dibuka satu, ya tidak hanya sendiri. Mungkin dari profesi lain, tidak hanya selebriti, bisa diundang juga untuk menjadi anggota seperti itu,” sambung Meutya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah menduga pemberian pangkat pada Deddy itu agar follower Deddy mampu membantu pengamanan cyber TNI.
“Sangat mengejutkan, di tengah-tengah ancaman keamanan siber pemerintah mengangkat Youtuber menjadi perwira menengah. Mungkin dengan cara ini cyber army dari followers dan viewers konten Deddy Corbuzier bisa turut serta menangkal ancaman keamanan zaman sekarang,” ungkapnya.
Rizki mengaku optimistis kehadiran Deddy Corbuzier bisa memberikan semangat kepada anggota TNI untuk berdisiplin pola makan sehat dan rajin berolah raga.
“Kalau lihat youtube-nya Panglima Andika, kelihatan tentara zaman sekarang memang banyak yang sulit menjaga berat badan, mungkin terlalu banyak makan gorengan. Jadi kehadiran Deddy Corbuzier bisa memberikan mereka semangat baru untuk makan makanan sehat,” kata Rizki.
Rizki berharap berharap Deddy Corbuzier mulai beradaptasi dengan kehidupan perwira, seperti belajar baris berbaris dan kegiatan linnya.
“Hadir apel setiap hari, dan tidur di barak tentara. Dengan begitu dia akan semakin mendalami perannya sebagai abdi negara yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Adapaun Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan alasan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, Deddy memiliki kemampuan dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12). Dilansir Antara.
Dahnil memastikan Deddy secara langsung akan terikat aturan militer. Termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.