Â
Liputan6.com, Jakarta Ada yang menarik pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (13/12/2022). Pada sidang kali ini, Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa.
Mengawali sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menanyakan soal kesiapan Bharada E memberikan keterangan di sidang Sambo dan Putri Candrawathi.
Advertisement
"Apakah saudara akan menghadiri sidang secara offline saat ini duduk disini atau mau secara online?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Offline saja Yang Mulia," ucap Bharada E.
"Offline saja? Oke," ucap Hakim Wahyu.
"Siap," ujar Bharada E.
Sontak, para pengunjung sidang bertepuk tangan mendengar kesiapan Bharada E berhadapan langsung dengan mantan atasannya tersebut.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Wahyu.
Pengamatan Merdeka, saat Bharada E memberikan kesaksian, terlihat para anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir di ruang sidang. Termasuk Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Bharada E adalah justice collaborator (JC) yang mana memiliki keuntungan tersendiri saat bersaksi di persidangan. Namun, Bharada E tetap hadir secara langsung sebagaimana saksi lainnya.
Â
Tak Gentar
"Besok pagi saudara akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi," kata hakim kepada para di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12Â Desember 2022 kemarin.
Menanggapi hal itu, Ronny Talapessy menyatakan kliennya, Richard Eliezer tidak gentar. Dia memastikan, kliennya siap hadir tatap muka dan berhadapan dengan mantan atasannya.
Kesaksian Richard digadang akan semakin menguak tabir misteri dari insiden berdarah di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Sebab hanya Richard, terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
“Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," singkat Ronny saat dikonfirmasi terpisah.
Advertisement
Dakwaan
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Â
Obstruction of Justice
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement