Sukses

Terbitkan Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Boleh Tidak Berubah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengatakan, Perppu diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya 4 Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Jadwal Pemilu serentak yang mendesak yang tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sehingga diperlukan perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam waktu sangat segera dan (agar) tidak menganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan mempengaruhi konstelasi politik nasional,” tulis siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Selasa (13/12/2022).

Kemenko Polhukam mencatat, salah satu poin di dalam Perppu itu adalah terkait nomor Urut Partai Politik. Diketahui, Nomor urut Partai Politik semula dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU. Namun dalam Perppu, bagi Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebelumnya maka dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Pemilu yang sama pada Pemilu 2019 dan tidak ikut undian nomer urut.

Meski demikian, Perppu tidak membatasi bila Partai politik ingin kembali mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang dilakukan secara undian.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Usia

Selain nomer partai, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu juga dibahas dalam Perppu ini. Diketahui, jika syarat usia seorang anggota yang ingin menjadi Badan Adhoc Pengawas Pemilu di kelurahan/desa dan pengawas TPS adalah 25 tahun maka Perppu ini merevisinya dan menurunkannya menjadi 21 tahun.

“Dalam hal tidak terdapat calon anggota dimaksud, maka dapat diisi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kab/Kota,” jelas Kemenko Polhukam.

Sebagai informasi, turunnya batas usia dilakukan sebab peraturan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.